Vonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/6/2005), menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi terdakwa Adiguna Sutowo dalam perkara penembakan hingga menewaskan Yohanes Brachman Hairudy Natong.
Atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup itu, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, sedangkan jaksa pikir-pikir.
"Tuntutan jaksa terlalu berat. Majelis hakim dalam amar putusannya menggunakan perspektif argumentatif, manusiawi, dan proporsional sesuai kadar kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi yang didampingi hakim anggota Mulyani dan Agus Subroto.