Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia

Eviera Paramita Sandi

Rabu, 17 April 2024 | 10:48 WIB
Turis Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat Jalan Kaki di Indonesia
Turis Korea yang protes suara bising knalpot di Indonesia [Instagram @daggy]

Suara.com - Suara knalpot brong yang bising memang bisa menganggu siapapun yang mencintai ketenangan. Tak heran kendaraan dengan knalpot jenis ini banyak dirazia.

Kebisingan ini turut dirasakan turis Korea yang berada di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh turis ber akun @daggy_94.

Kreator video asal Korea yang banyak mengunggah aktivitasnya di media sosial ini pun juga mengeluhkan suara bising knalpot.

“Jika mereka jadi diam diam, aku juga akan jadi diam diam,” tulisnya di caption.

Dalam video yang diunggahnya ia menunjukkan aktivitasnya ketika berjalan kaki terganggu suara bising dari knalpot brong di jalanan.  Menurutnya hanya satu yang ia benci di Indonesia.

“Ah berisik sekali. Kenapa buat motor seperti itu? Aku sangat benci motor seperti itu sangat berisik,” jelasnya lagi sambil terus berjalan.

“Ah aku juga berisik, tapi aku suka aku,” katanya. Ia pun lanjut mengumpat-umpat suara motor bising lainnya. Di beberapa momen bahkan teriakannya kalah dengan suara motor.

“Mereka bisa pakai motor diam-diam. Tapi mereka buat sangat berisik seperti itu. Kenapa?” ujarnya lagi.

Seperti diketahui di Indonesia penggunaan knalpot brong sebenarnya dilarang. Tak heran razia knalpot brong selalu dilakukan polisi di sejumlah daerah.

baca juga

Dari aspek hukum penggunaan knalpot tak standar ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64.

Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Timnas Indonesia U-23, Nasrullo Kabirov Pernah Hadiahkan 3 Penalti di Satu Pertandingan untuk Qatar

Sebelum Timnas Indonesia U-23, Nasrullo Kabirov Pernah Hadiahkan 3 Penalti di Satu Pertandingan untuk Qatar

Bola | Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB

Lupakan Pertandingan Komedi Melawan Qatar, Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia U-23 Fokus Hadapi Australia

Lupakan Pertandingan Komedi Melawan Qatar, Shin Tae-yong Minta Pemain Timnas Indonesia U-23 Fokus Hadapi Australia

Bola | Rabu, 17 April 2024 | 10:29 WIB

Timnas Indonesia U-23 Dicurangi Wasit, Shayne Pattynama Lempar Sindiran

Timnas Indonesia U-23 Dicurangi Wasit, Shayne Pattynama Lempar Sindiran

Your Say | Rabu, 17 April 2024 | 10:13 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×