Suara.com - Perempuan 22 tahun asal Palembang, Dilla Rindiani alias Dilla terancam hukuman 5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dilla disangkakan melakukan penyiraman air keras kepada rekan suaminya yang bernama Candra.
Bukan tanpa sebab, Dilla menyiram air keras kepada Candra. Menurut pengakuan Dilla, Candra telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada dirinya.
Kejadian ini berawal saat Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Candra lantas bertanya kepada Dilla perihal rumah suaminya. Dilla pun kemudian mengantarkan rekan suaminya tersebut.
Baca juga:
Keduanya kemudian menuju ke rumah mertua Dilla dengan menggunakan sepeda motor. Saat diperjalan itu, Candra kemudian bertindak asusila. Menurut pengakuan Dilla, Candra menggerayangi tubuhnya hingga ke alat vital.
"Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” ucap Dilla seperti dikutip dari video yang diunggah akun X @Pai_C1, Sabtu (20/4).
Tak terima dengan perlakuan Candra, begitu sampai di rumah mertuanya, Dilla kemudian masuk dan mengambil botol yang ia lihat berisi air bening.
Dilla tidak pernah tahu bahwa botol tersebut berisi air keras. Dilla pun langsung menyiramkan air keras itu ke arah Candra. Setelah itu, Candra melarikan diri.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pihaknya memang telah menangkap seorang perempuan di dugaan kasus penganiayaan.
Baca juga: