Terungkap di Sidang! Lelang Proyek Tol MBZ Hanya Formaliatas, Pemenangnya Sudah Diatur

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 22:20 WIB
Terungkap di Sidang! Lelang Proyek Tol MBZ Hanya Formaliatas, Pemenangnya Sudah Diatur
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Parwoto, menyebutkan lelang proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ pada tahun 2016-2017 hanya formalitas lantaran sudah diketahui pemenangnya. Hal ini disampaikan Dono saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tol MBZ.

Kepastian pemenang lelang tersebut, kata dia, diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.

"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain.

Kendati demikian, Dono mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.

"Informasi ini juga diberitahukan oleh Pak Agus," katanya menambahkan.

Dono bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, dengan perincian memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 367 miliar dan KSO Bukaka Krakatau Steel senilai Rp142 miliar.

Baca Juga: Lelang Ratusan Ribu Kendaraan, PT JBA Gandeng Asuransi Mega

Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI