Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 April 2024 | 18:52 WIB
Tunggu Putusan Kasasi, KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait Kasus TPPU
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menelusuri keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Pasalnya, dalam kasus ini Rafael sebagai terdakwa dan Jaksa KPK saat ini sedang mengajukan kasasi atau putusan banding. Untuk itu, Ali menilai perlu adanya kepastian hukum dari putusan banding sebelum memeriksa Ernie.

Ali menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK berkenaan dengan upaya perampasan aset milik Rafael Alun.

“Tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertnggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya,” kata Ali di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

“Tapi yang pasti seluruh perkara yang ditangani oleh KPK pasti kami dalami TPPU-nya,” tambah dia.

Untuk itu, dia menyebut pengembangan kasus Rafael Alun, termasuk dugaan keterlibatan istrinya akan dilakukan setelah Mahkamah Agung memberikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa KPK.

“Harapannya tentu Mahkamah Agung memutus sebagaimana tuntutan dan memori kasasi yang suah diajukan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa, Ernie diduga menerima gratifikasi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16.6 miliar bersama suaminya.

Dia bersama Rafael juga disebut melakukan TPPU sebesar Rp5 miliar dengan penerimaan lain senilai Rp31.7 miliar pada periode 2003-2010. Kemudian, pada periode 2011-2023, jaksa menyebut ada TPPU sebesar Rp11.5 miliar dan penerimaan lain yang terdiri dari SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp14.5 miliar.

baca juga

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Hal itu berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

News | Jum'at, 26 April 2024 | 17:54 WIB

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:34 WIB

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:12 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB