IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 April 2024 | 17:54 WIB
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik di Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan itu disampaikan para mantan pegawai KPK itu lantaran Nurul melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas itu sendiri. Mereka menilai laporan Nurul terhadap Albertina dilakukan tanpa dasar sehingga dianggap sebagai pelanggaran etik.

“Tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Dalam laporannya, Nurul mempersoalkan hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Padahal, Praswad menilai koordinasi antara Dewas KPK dengan PPATK untuk mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi soal dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp3 miliar dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

“Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,” ujar Praswad.

Praswad juga menilai laporan Nurul Ghufron ini berkaitan dengan posisinya sebagai terlapor karena diduga terlibat dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Untuk itu, IM57+ Institute menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Mereka juga meminta Nurul diberhentikan sebagai pimpinan KPK selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewas KPK.

“Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat,” tegas Praswad.

baca juga

“Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron,” tutur dia.

Perlu diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:34 WIB

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:12 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

News | Kamis, 25 April 2024 | 06:26 WIB

Terkini

25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC

25 Tahun Serangan 9/11, Cerita Mereka yang Bertugas saat 4 Pesawat Tabrak WTC

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:35 WIB

Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?

Sound Horeg dan Pertanyaan yang Belum Usai: Pantaskah Ia Disebut Budaya?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:35 WIB

Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya

Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 13:33 WIB

Review Agensi Rumah Tangga: Cerita Kocak di Balik Pekerjaan ART

Review Agensi Rumah Tangga: Cerita Kocak di Balik Pekerjaan ART

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:30 WIB

Pramono Targetkan Stunting di Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam Dua Tahun

Pramono Targetkan Stunting di Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam Dua Tahun

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:28 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Perdin Rp5,9 Miliar, Eks Pejabat Kementan Indah Megahwati Bakal Jalani Sidang Perdana

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:26 WIB

Bye Kulit Belang! 4 Sunscreen Mist Solusi Praktis Buat Aktivitas Outdoor

Bye Kulit Belang! 4 Sunscreen Mist Solusi Praktis Buat Aktivitas Outdoor

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 13:25 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:24 WIB

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:20 WIB

×