Lebih lanjut, HRS kemudian mencontohkan soal sidang MK pada sengketa Pilpres 2019. Saat itu, paslon Prabowo-Sandi yang kalah Pilpres hanya fokus pada masalah angka.
"Dulu kita fokus pada angka-angka, kita fokus pada presentase, kalau bicara soal angka-angka, kita gak bakal menang. Sekalipun dimenangkan tuntutan kita, tidak akan signifikan, seperti yang terjadi di 2019," ujarnya.
"Jadi sekarang yang dituntut itu memenangkan 88 persen, kalaupun gugatan kuantitatif itu dimenangkan taruhlah 5 persen dibatalkan, tetap saja menang. Gak ada gunanya," jelas HRS.
Kata HRS pelanggaran kuantitatif memang harus dibuktikan di persidangan namun jangan sampai menjadi fokus di sidang MK sengketa Pilpres 2024.
"Buktikan bahwa ada pelanggaran kualitatif di Pilpres 2024, kualitas Pilpres itu sendiri. Karena amanat UUD 1945, negara wajib menggelar pemilu yang jurdil. Ini amanat konstitusi, Presdien tidak boleh melanggar. Ini yang harus dibuktikkan," tegasnya.