Ulah Anak SYL Dibeberkan di Sidang, Saksi Cerita Diminta Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesoris Mobil

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 13 Mei 2024 | 19:31 WIB
Ulah Anak SYL Dibeberkan di Sidang, Saksi Cerita Diminta Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesoris Mobil
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyebut pernah dimintakan uang Rp 111 juta untuk kebutuhan aksesoris mobil Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keterangan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke saudara?" tanya Hakim.

"Ada yang mulia, pada saat di perkebunan," jawab Sukim.

Disebutnya uang dimintakan Dindo sebesar Rp 111 juta. Uang dimintakan lewat pesan WhatsApp.

"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Sukim.

Mendapat pesan itu, Sukim mengaku meneruskannya ke Sekretaris Dijten Perkebunan Kementan, dan dirinya diminta untuk menyelesaikannya.

"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.

"Dari uang itu pak, sharing-sharing (patungan)."

baca juga

"Juga dari eselon 1?"

"Siap yang mulia."

Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada Aliandri, ajudan Dindo.

"Tapi yang jelas uang Rp 111 juta itu suadh diterima oleh Aliandri?," tanya hakim memastikan.

"Siap yang mulia." jawab Sukim.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang, SYL Maki-maki Anak Buah Gegara Telat Setor Duit: Kamu Kurang Loyal!

Terkuak di Sidang, SYL Maki-maki Anak Buah Gegara Telat Setor Duit: Kamu Kurang Loyal!

News | Senin, 13 Mei 2024 | 18:51 WIB

Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL

Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL

News | Senin, 13 Mei 2024 | 16:14 WIB

Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan

Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:17 WIB

Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar

Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar

News | Senin, 13 Mei 2024 | 14:28 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×