Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap adanya permintaan 13 ribu sembako dari staf khusus atau stafsus SYL bernama Joice Triatman.
Fakta itu terungkap saat hakim bertanya soal sejumlah permintaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Terkait permintaan Bu Joice melalui Pak Kasdi," kata Sukim.
"Ibu Joice ini siapa?" cecar hakim.
"Staf khusus menteri bidang kelembagaan," jawab Sukim.

"Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?" cecar lagi hakim ke saksi Sukim.
"Sepertinya partai," timpalnya.
Baca Juga: Auditornya Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk WTP, Respons BPK Cuma Begini
"Partai apa?" tanya lagi hakim.
"NasDem yang mulia," jawab Sukim.
Hakim kemudian menanyakan hal yang dimintakan Joice melalui Kasdi. Dijawab Sukim terkait dengan permintaan sembako.
Sukim pun mengaku tidak mengetahui peruntukan dari sembako yang diminta. Sembako yang dimintakan berjumlah 13 ribu dengan nilai per paketnya Rp150 ribu.
"Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali, 150 yang mulia," kata Sukim.