Siap-siap! Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Gula PT SMIP Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:45 WIB
Siap-siap! Kejagung Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Gula PT SMIP Hari Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan seorang tersangka baru dalam dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan satu tersangka baru yang akan diumukan hari ini.

“Hari ini itu ada penahanan perkara gula, satu orang,” kata Ketut saat dihubungi awak media, Rabu (15/5/2024).

Meski demikian, Ketut belum merinci identitas tersangka yang bakal ditetapkan oleh penyidik.

Diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 silam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput paksa RD di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah mempunyai cukup bukti, penyidik kemudian menetapkan RD menjadi tersangka pada Sabtu (30/3/2024) lalu.

“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah, dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," ucap Ketut.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

baca juga

Sehingga perbuatan RD menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampilan Berbeda Sandra Dewi Saat Diperiksa Kejagung, Tak Lagi Umbar Senyum ala Idol Korea

Penampilan Berbeda Sandra Dewi Saat Diperiksa Kejagung, Tak Lagi Umbar Senyum ala Idol Korea

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 15:32 WIB

Dulu Kenakan Outfit Ratusan Juta Rupiah, Kini Sandra Dewi Tampil Sederhana saat Tiba di Kejagung

Dulu Kenakan Outfit Ratusan Juta Rupiah, Kini Sandra Dewi Tampil Sederhana saat Tiba di Kejagung

Entertainment | Rabu, 15 Mei 2024 | 15:14 WIB

Asal-usul Hartanya Kini Diusut, Kejagung soal Sandra Dewi Pisah Harta dengan Suami: Gak Ngaruh!

Asal-usul Hartanya Kini Diusut, Kejagung soal Sandra Dewi Pisah Harta dengan Suami: Gak Ngaruh!

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 12:50 WIB

Dengan Tangan Terborgol, Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Timah

Dengan Tangan Terborgol, Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Timah

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 12:05 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB