Telegram Panglima Ubah KKB jadi OPM Disorot, Disebut Tak Bisa Berlaku Menyeluruh kalau DPR-Pemerintah Tak Setuju

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:21 WIB
Telegram Panglima Ubah KKB jadi OPM Disorot, Disebut Tak Bisa Berlaku Menyeluruh kalau DPR-Pemerintah Tak Setuju
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). [Sebby Sambom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi dengan perhantian status dari KKB ke OPM ini tentu akan sangat berpengaruh karena itu.

"Artinya ada pergantian domain dari yang awalnya itu KKB di mana fokusnya adalah isu yang digunakan dan dimainkan adalah terorisme sehingga yang memegang untuk, domainnya itu masih di kepolisian Republik Indonesia karena sifatnya keamanan dalam negeri," kata Annisa.

"Sedangkan ketika kita sudah bicara ini diubah menjadi OPM atau operasi militer otomatis pendekatan yang akan dilakukan itu akan berganti lagi bahkan sudah berganti sebelum keluar surat telegram itu," sambung Annisa.

Meski begitu menurutnya, tidak ada landasan legal bila hal tersebut dilakukan. Adapun surat telegram Panglima TNI tidak bisa dijadikan dasar.

"Tapi landasan legalnya pun belum ada karena surat telegram itu tidak bisa dijadikan landasan legal pendekatan sekuritisasi di tanah Papua untuk melibatkan TNI ataupun aparat militer secara utuh," kata Annisa.

Hal senada ditegaskan pembela HAM, Veronica Koman. Ia menegaskan TNI tidak memiliki fungsi dan wewenang menentukan hal tersebut.

"Yang punya wewenang adalah pemerintah gitu," kata Veronica.

Apalagi pengubahan nomenklatur tersebut hanya berdasarkan surat telegram Panglima TNI.

"Nggak bisa tuh cuma telegram doang terus berlaku. Kan ini kan semua harus ada diresmikan ada prosesnya di DPR, di presiden," ujar Verocina.

Baca Juga: Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara

Ubah Penyebutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI