Pernah Viral Dicoblos karena Faktor Cantik, Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Kini Terbukti Lakukan Pelanggaran

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 21:37 WIB
Pernah Viral Dicoblos karena Faktor Cantik, Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Kini Terbukti Lakukan Pelanggaran
Kondang Kusumaning Ayu, Calon DPD RI yang Viral Usai Wajahnya Curi Perhatian di Kertas Suara. [Instagram]

Suara.com - Sosok calon anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu beberapa waktu lalu sempat viral lantaran kecantikannya banyak mendulang suara di Pemilu 2024.

Diketahui calon legislatif DPD RI yang bernomor 10 tersebut dalam Pemilu 2024 lalu mencuri perhatian lantaran mampu meraup banyak suara di Jawa Timur.

Dalam debutnya di kontestasi pemilu, Kondang Kusumaning Ayu bahkan mampu masuk dalam 4 besar suara terbanyak.

Banyak diantara pemilih yang mencoblos sosok Kondang karena parasnya yang cantik.

Hal itu salah satunya seperti dibagikan dari akun TikTok @yudhistira213.

"Sopo sing ra kenal Kondang Kusumaning Ayu tapi malah nyoblos? Kok iso nyaleg modal ayu" tulisnya.

Unggahan itupun disambut beragam komentar dimana banyak diantaranya yang mengaku mencoblos Kondang karena faktor parasnya yang cantik.

Berdasar situs resmi KPU, Kondang tercatat memeroleh 659.669 suara atau 11,39 persen ketika penghitungan suara saat itu yang masuk ke KPU masih mencapai 43,49 persen.

Kondang bahkan mampu mengalahkan dua petahana di Jawa Timur yakni Ahmad Nawardi dan Adilla Aziz.

Baca Juga: Punya Golden Ticket, PKB Bakal Munculkan Figur Perempuan Sebagai Pesaing Khofifah di Pilgub Jatim

Tapi belakangan pesona Kondang Kusumaning Ayu tengah dipertanyakan.

Bawaslu Jawa Timur baru-baru ini menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kondang Kusumaning Ayu saat mencalonkan diri sebagai DPD RI.

Calon senator asal Jatim itu dinilai telah melanggar syarat administrasi, karena masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI saat mendaftar ke KPU setempat.

Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, keputusan mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan Kondang keluar pada Senin (20/5/2024).

"Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD," ujar Ruzmi.

Dalam persidangan yang digelar Bawaslu diketahui bahwa semua dalil terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI