Berharap 417 Bus Transjakarta Segera Dijual, Dishub DKI: Dijamin Bebas Kasus Korupsi

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:07 WIB
Berharap 417 Bus Transjakarta Segera Dijual, Dishub DKI: Dijamin Bebas Kasus Korupsi
Deretan bus TransJakarta yang rusak dan tidak terawat terparkir di kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berharap rencana penjualan 417 bus Transjakarta bekas segera terwujud. Apalagi, prosesnya sudah tertunda sejak satu tahun lalu.

Syafrin pun menegaskan rencana penghapusan dan penjualan aset Transjakarta itu tidak berhubungan dengan kasus korupsi tahun 2012-2013 seperti yang dipersoalkan DPRD DKI.

Pada tahun tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

"Itu kesemuanya adalah bus-bus yang sudah digunakan di layanan transjakarta dan terbebas dari permasalahan pengadaan barang jasa sebelumnya," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Syafrin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya aset bus tersebut kepada Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI. Ia meyakini setelah terjual nanti tidak akan menimbulkan masalah.

"Artinya, kesemuanya bus ini sudah dioperasionalkan dan secara usia teknis maupun usia ekonomisnya itu sudah berakhir. Sehingga, ini diserahkan ke BPAD utk dihapuskan asetnya," ucap Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin berharap DPRD DKI Jakarta segera mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus Tranjakarta yang diusulkan sejak tahun lalu.

Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus Transjakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang dengan nilai sekitar Rp21,3 miliar.

Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Rekan-rekan BPAD sudah mengajukan untuk mohon persetujuan dari DPRD untuk penghapusannya otomatis. Tinggal menunggu surat persetujuan itu dan selanjutnya oleh BPAD ke proses lelang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus 417 bus tua milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) belum juga bisa terwujud. Padahal, pengajuan untuk penjualan bus dan kerangkanya itu sudah disampaikan sejak tahun lalu.

Rencana ini tak bisa dijalankan lantaran hingga kini DPRD DKI belum juga menerbitkan izin pelepasan aset.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi mengakui memang pihaknya belum mengeluarkan izin. Sebab, DPRD belum juga menerima dokumen lengkap terkait bus-bus tua itu yang diminta kepada Pemprov DKI.

“Kita tadi minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu,” ujar Rasyidi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Menurut Rasyidi, DPRD tak bisa langsung menerbitkan izin penjualan. Pihaknya perlu memastikan aset bus Transjakarta yang akan dijual memang sudah tak lagi layak beroperasi sesuai aturan pelepasan aset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Temukan Dugaan Korupsi di PT Telkom: Capai Ratusan Miliar!

KPK Temukan Dugaan Korupsi di PT Telkom: Capai Ratusan Miliar!

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 07:15 WIB

Terkait Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Swasta dan Penyelenggara Negara Bepergian ke Luar Negeri

Terkait Korupsi LPEI, KPK Cegah 4 Orang Swasta dan Penyelenggara Negara Bepergian ke Luar Negeri

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 06:48 WIB

Terungkap! Kakak SYL Rutin Dapat Rp10 Juta per Bulan oleh Kementan, Kata-kata Mutiaranya Jadi Sorotan

Terungkap! Kakak SYL Rutin Dapat Rp10 Juta per Bulan oleh Kementan, Kata-kata Mutiaranya Jadi Sorotan

Video | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:05 WIB

Ungkap 36 Bangkai Bus TransJakarta Raib di Pulogebang, DPRD DKI: Terminal Bagus tapi Gak Aman

Ungkap 36 Bangkai Bus TransJakarta Raib di Pulogebang, DPRD DKI: Terminal Bagus tapi Gak Aman

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:21 WIB

Terkini

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB