Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Mei 2024 | 13:44 WIB
Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahzal Hendri menjelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali mendakwa Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu disampaikan usai membacakan putusan sela yang meminta agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Menurut Fahzal, jaksa KPK bisa kembali mendakwa Gazalba jika memiliki surat delegasi dari Kejaksaan Agung sehingga bisa berwenang menuntut Gazalba.

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan. Kalau ada surat itu, sudah ada surat itu, bisa diajukan (tuntutan) lagi,” kata Fahzal di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?

“Jadi hanya formalitasnya saja. Jadi, karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, maka akan kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menerima nota keberatan Gazalba Saleh dalam putusan sela.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Hakim Fahzal.

Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Baca Juga: KPK Siap Tunjukkan Barang Bukti untuk Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka

baca juga

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.

Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejagung untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp25 miliar.

Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.

Gazalba disebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Dalam dakwaan, dari total uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.

Baca Juga: Momen Kata 'Iblis' Keluar Dalam Sidang Perkara Syahrul Yasin Limpo

Sementara dalam perbuatan penerimaan gratifikasi, Gazalba disebut menerima uang Rp650 juta bersama Ahmad Riyad dari seorang bernama Jawahirul Fuad.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemberian uang itu dilakukan Jawahirul untuk lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya dalam perkara pengolaan limbah B3 tanpa izin lewat usaha miliknya UD Logam Jaya. Jawahirul pada perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Di Pengadilan Negeri Jombang Jawahirul divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara pada 7 April 2021. Vonis itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2021.

Setelah melalui perantara Ahmad Riyada, Jawahirul berkomunikasi dengan Gazalba. Hingga akhirnya kasasi yang diajukan Jawahirul dengan nomor perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 meloloskan dari hukuman penjara.

Putusan kasasi tersebut dibacakan di MA pada 6 September 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul dan dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.

Saat dijadikan tersangka, KPK meyebut Gazalba diduga menerima uang Rp15 miliar dari sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA.

Uang yang diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Eksepsi, Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan

Terima Eksepsi, Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan

News | Senin, 27 Mei 2024 | 12:18 WIB

Harta 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Vina: 1 Hakim Punya Utang Rp500 Juta

Harta 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Vina: 1 Hakim Punya Utang Rp500 Juta

News | Senin, 27 Mei 2024 | 11:03 WIB

Hakim Konstitusi Curhat Saat Jalani Sidang PHPU Pileg 2024: Kurang Tidur

Hakim Konstitusi Curhat Saat Jalani Sidang PHPU Pileg 2024: Kurang Tidur

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:34 WIB

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!

News | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:22 WIB

Terkini

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

×