Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan

Senin, 27 Mei 2024 | 16:58 WIB
Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan
Ajak Pejabat Kementan Umrah Bareng, SYL: Agar Dekat dengan Tuhan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI