Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:50 WIB
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah... [ANTARA-Puspa Perwitasari]

Suara.com - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh tidak masuk akal. Terlebih, kata Aulia, Majelis Hakim beralasan jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung  sesuai asas single prosecution system.

"Dikabulkannya eksepsi terdakwa korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh menurut saya enggak masuk akal," kata Aulia saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Dia menjelaskan dalam undang-undang KPK diatur bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.  

Aulia juga menilai keterbatasan kewenangan KPK ini merupakan buah dari revisi undang-undang KPK pada 2019 lalu.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
 Gazalba Saleh (tengah) saat resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menurut saya, awal kekacauan ini adalah revisi UU KPK tahun 2019, di mana pada UU No 19 tahun 2019, Pimpinan KPK bukan lagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum," ujar Aulia.

Baca Juga: Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Dia menyebut bahwa Pasal 12A UU No. 19 Tahun 2019 berbunyi, 'Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Jika yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah pasal ini, maka hal ini harus segera dituntaskan oleh Pimpinan KPK dan  harus melakukan banding atas putusan ini," tegas Aulia.

Jika jaksa tidak mengajukan banding, Aulia mengaku khawatir seluruh perkara yang ditangani KPK akan mengalami hal serupa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Dea)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Dea)

Hakim Gazalba Dibebaskan usai Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.

Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek

Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:42 WIB

Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:35 WIB

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:51 WIB

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

News | Senin, 27 Mei 2024 | 13:44 WIB

Terkini

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB