Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:50 WIB
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah... [ANTARA-Puspa Perwitasari]

Suara.com - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh tidak masuk akal. Terlebih, kata Aulia, Majelis Hakim beralasan jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung  sesuai asas single prosecution system.

"Dikabulkannya eksepsi terdakwa korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh menurut saya enggak masuk akal," kata Aulia saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Dia menjelaskan dalam undang-undang KPK diatur bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.  

Aulia juga menilai keterbatasan kewenangan KPK ini merupakan buah dari revisi undang-undang KPK pada 2019 lalu.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
 Gazalba Saleh (tengah) saat resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menurut saya, awal kekacauan ini adalah revisi UU KPK tahun 2019, di mana pada UU No 19 tahun 2019, Pimpinan KPK bukan lagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum," ujar Aulia.

Baca Juga: Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Dia menyebut bahwa Pasal 12A UU No. 19 Tahun 2019 berbunyi, 'Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

"Jika yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah pasal ini, maka hal ini harus segera dituntaskan oleh Pimpinan KPK dan  harus melakukan banding atas putusan ini," tegas Aulia.

baca juga

Jika jaksa tidak mengajukan banding, Aulia mengaku khawatir seluruh perkara yang ditangani KPK akan mengalami hal serupa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Dea)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang, PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). (Suara.com/Dea)

Hakim Gazalba Dibebaskan usai Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima eksepsi mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.

Baca Juga: Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.

Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.

“Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” tandas Hakim Fahzal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek

Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:42 WIB

Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

Bela KPK, Novel Baswedan Kaget Hakim Gazalba Saleh Dibebaskan: Sebuah Kemunduran!

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:35 WIB

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

Gazalba Saleh Dibebaskan Gegara Surat Delegasi, Eks Penyidik Sebut Pimpinan KPK Mesti Bertemu Jaksa Agung

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:51 WIB

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja

News | Senin, 27 Mei 2024 | 13:44 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×