Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:12 WIB
Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber
Seorang anggota Polres Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. [Dok Polres Kuansing] - ilustrasi anggota Polri

Suara.com - Revisi UU Polri memperoleh pro kontra di tengah masyarakat, khususnya para pemerhati hukum. Sebab terdapat poin, Polisi diperbolehkan melakukan penyadapan. Selain itu masih ada poin-poin penting RUU Polri lain yang penting untuk kita amati bersama. 

Sejumlah pihak mempermasalahkan sejumlah poin-poin penting RUU Polri saat ini. Salah satu poin yang kena sorotan adalah pemberian wewenang penyadapan oleh kepolisian.

Hal itu terungkap dalam Pasal 14 Ayat 1, menyatakan Polri berwenang melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. Selain poin tersebut di atas, berikut poin-poin penting RUU Polri yang jadi pro dan kontra.

1. Perpanjangan Masa Pensiun

Batas usia pensiun anggota Polri saat ini adalah usia 58 tahun. RUU Polri memuat perpanjangan masa pensiun menjadi 60 tahun. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat 2, berbunyi batas usia pensiuan Anggota Polri yaitu:

  1. 60 tahun bagi Anggota Polri
  2. 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatan tersebut. 

Selain dua hal tersebut di atas, disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 3 bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas-tugas Kepolisian masa pensiun dapat diperpanjang hingga 62 tahun.

2. Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden

Pasal lain yang kemudian dianggap lucu dan jadi pembahasan ialah masa pensiuan Kapolri atau Jenderal Bintang Empat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4, dijelaskan bahwa masa pensiun Kapolri ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR RI. 

Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4, yang membahas usia pensiun Kapolri tersebut.

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

3. DPR RI Dapat Menolah Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Poin ini tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4, dalam RUU Polri, berbunyi: 

"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."

4. Polri Memiliki Wewenang Memblokir Akses Siber

Poin lain yang jadi perhatian sejumlah pengamat ialah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin B, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.

Pasal tersebut mengalami perubahan dalam Pasal 16, khususnya poin q, di mana Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber.

Tujuannya adalah untuk keamanan dalam negeri. Prakteknya akan bekerjasama dengan kementerian terkait yakni Kemenkominfo. Demikian itu empat poin-poin penting RUU Polri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!

Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Balas Serangan Netizen: Banyak yang Tantrum Oke Gass!

Kiky Saputri Balas Serangan Netizen: Banyak yang Tantrum Oke Gass!

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:04 WIB

Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur

Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 13:32 WIB

Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!

Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:40 WIB

Terkini

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB