Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber

Rifan Aditya

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:12 WIB
Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber
Seorang anggota Polres Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. [Dok Polres Kuansing] - ilustrasi anggota Polri

Suara.com - Revisi UU Polri memperoleh pro kontra di tengah masyarakat, khususnya para pemerhati hukum. Sebab terdapat poin, Polisi diperbolehkan melakukan penyadapan. Selain itu masih ada poin-poin penting RUU Polri lain yang penting untuk kita amati bersama. 

Sejumlah pihak mempermasalahkan sejumlah poin-poin penting RUU Polri saat ini. Salah satu poin yang kena sorotan adalah pemberian wewenang penyadapan oleh kepolisian.

Hal itu terungkap dalam Pasal 14 Ayat 1, menyatakan Polri berwenang melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. Selain poin tersebut di atas, berikut poin-poin penting RUU Polri yang jadi pro dan kontra.

1. Perpanjangan Masa Pensiun

Batas usia pensiun anggota Polri saat ini adalah usia 58 tahun. RUU Polri memuat perpanjangan masa pensiun menjadi 60 tahun. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat 2, berbunyi batas usia pensiuan Anggota Polri yaitu:

  1. 60 tahun bagi Anggota Polri
  2. 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatan tersebut. 

Selain dua hal tersebut di atas, disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 3 bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas-tugas Kepolisian masa pensiun dapat diperpanjang hingga 62 tahun.

2. Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden

Pasal lain yang kemudian dianggap lucu dan jadi pembahasan ialah masa pensiuan Kapolri atau Jenderal Bintang Empat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4, dijelaskan bahwa masa pensiun Kapolri ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR RI. 

Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4, yang membahas usia pensiun Kapolri tersebut.

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

3. DPR RI Dapat Menolah Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Poin ini tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4, dalam RUU Polri, berbunyi: 

baca juga

"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."

4. Polri Memiliki Wewenang Memblokir Akses Siber

Poin lain yang jadi perhatian sejumlah pengamat ialah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin B, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.

Pasal tersebut mengalami perubahan dalam Pasal 16, khususnya poin q, di mana Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber.

Tujuannya adalah untuk keamanan dalam negeri. Prakteknya akan bekerjasama dengan kementerian terkait yakni Kemenkominfo. Demikian itu empat poin-poin penting RUU Polri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!

Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Balas Serangan Netizen: Banyak yang Tantrum Oke Gass!

Kiky Saputri Balas Serangan Netizen: Banyak yang Tantrum Oke Gass!

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:04 WIB

Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur

Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 13:32 WIB

Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!

Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:40 WIB

Terkini

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 20:18 WIB

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:15 WIB

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:00 WIB

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

×