Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber

Rifan Aditya

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:12 WIB
Poin-poin Penting RUU Polri yang Heboh, Soal Masa Pensiun hingga Pengamanan Ruang Siber
Seorang anggota Polres Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. [Dok Polres Kuansing] - ilustrasi anggota Polri

Suara.com - Revisi UU Polri memperoleh pro kontra di tengah masyarakat, khususnya para pemerhati hukum. Sebab terdapat poin, Polisi diperbolehkan melakukan penyadapan. Selain itu masih ada poin-poin penting RUU Polri lain yang penting untuk kita amati bersama. 

Sejumlah pihak mempermasalahkan sejumlah poin-poin penting RUU Polri saat ini. Salah satu poin yang kena sorotan adalah pemberian wewenang penyadapan oleh kepolisian.

Hal itu terungkap dalam Pasal 14 Ayat 1, menyatakan Polri berwenang melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. Selain poin tersebut di atas, berikut poin-poin penting RUU Polri yang jadi pro dan kontra.

1. Perpanjangan Masa Pensiun

Batas usia pensiun anggota Polri saat ini adalah usia 58 tahun. RUU Polri memuat perpanjangan masa pensiun menjadi 60 tahun. Aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat 2, berbunyi batas usia pensiuan Anggota Polri yaitu:

  1. 60 tahun bagi Anggota Polri
  2. 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi jabatan tersebut. 

Selain dua hal tersebut di atas, disebutkan dalam Pasal 30 Ayat 3 bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas-tugas Kepolisian masa pensiun dapat diperpanjang hingga 62 tahun.

2. Usia Pensiun Kapolri Terserah Presiden

Pasal lain yang kemudian dianggap lucu dan jadi pembahasan ialah masa pensiuan Kapolri atau Jenderal Bintang Empat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 4, dijelaskan bahwa masa pensiun Kapolri ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR RI. 

Berikut bunyi Pasal 30 Ayat 4, yang membahas usia pensiun Kapolri tersebut.

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

3. DPR RI Dapat Menolah Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri

Poin ini tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4, dalam RUU Polri, berbunyi: 

baca juga

"Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."

4. Polri Memiliki Wewenang Memblokir Akses Siber

Poin lain yang jadi perhatian sejumlah pengamat ialah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 Poin B, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.

Pasal tersebut mengalami perubahan dalam Pasal 16, khususnya poin q, di mana Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber.

Tujuannya adalah untuk keamanan dalam negeri. Prakteknya akan bekerjasama dengan kementerian terkait yakni Kemenkominfo. Demikian itu empat poin-poin penting RUU Polri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!

Deddy Corbuzier Kena Sentil Usai Komentari RUU Penyiaran: Dapurnya Kena Baru Berisik!

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Balas Serangan Netizen: Banyak yang Tantrum Oke Gass!

Kiky Saputri Balas Serangan Netizen: Banyak yang Tantrum Oke Gass!

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:04 WIB

Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur

Deddy Corbuzier Turut Soroti RUU Penyiaran: Ente-ente Meeting Aja Tidur

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 13:32 WIB

Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!

Tegas Tolak RUU Penyiaran, Coki Pardede: Sampah!

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:40 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×