Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Didakwa Pembunuhan Berencana

Bangun Santoso

Kamis, 30 Mei 2024 | 03:55 WIB
Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Didakwa Pembunuhan Berencana
Panca Darmansyah (40) pelaku pembunuh 4 anak kandung. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Andy Jaya Aryandi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Jaksa menuturkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas empat anaknya itu dalam dakwaannya.

Lalu, Jaksa menuturkan Panca dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain.

Panca juga dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Adanya unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya," jelasnya.

Kemudian, Jaksa juga mendakwa, perbuatan Panca menghabisi nyawa empat anaknya itu telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

"Dakwaan Kesatu, Pertama, Terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujarnya.

Terkait itu, jaksa membacakan dakwaan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.

Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca. (Sumber: Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Linda Tegaskan Bukan Teman Dekat Vina, Tegur Keluarga Almarhumah Agar Jangan Berbohong

Linda Tegaskan Bukan Teman Dekat Vina, Tegur Keluarga Almarhumah Agar Jangan Berbohong

Entertainment | Rabu, 29 Mei 2024 | 21:17 WIB

Karakternya Dipakai di Film Vina Sebelum 7 Hari, Linda Tegaskan Sutradara Tak Minta Izin

Karakternya Dipakai di Film Vina Sebelum 7 Hari, Linda Tegaskan Sutradara Tak Minta Izin

Entertainment | Rabu, 29 Mei 2024 | 21:45 WIB

Drama Pegi Bikin Publik Geram, Sempat Ganti Identitas dan Ayah Kandung Tak Mengakuinya Anak

Drama Pegi Bikin Publik Geram, Sempat Ganti Identitas dan Ayah Kandung Tak Mengakuinya Anak

Your Say | Rabu, 29 Mei 2024 | 11:21 WIB

Inkonsistensi Polisi di Kasus Vina Cirebon Bikin Publik Ragu, Pegi Diprediksi Antiklimaks

Inkonsistensi Polisi di Kasus Vina Cirebon Bikin Publik Ragu, Pegi Diprediksi Antiklimaks

Liks | Rabu, 29 Mei 2024 | 09:36 WIB

Daftar Panjang Kasus Pembunuhan Tak Terpecahkan di Indonesia Selain Vina Cirebon

Daftar Panjang Kasus Pembunuhan Tak Terpecahkan di Indonesia Selain Vina Cirebon

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 09:36 WIB

Banyak Kejanggalan, Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jadi Teka-Teki

Banyak Kejanggalan, Aktor Utama Pembunuhan Vina Cirebon Masih Jadi Teka-Teki

Liks | Rabu, 29 Mei 2024 | 07:15 WIB

Penampakan Ijazah Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pancing Kecurigaan: Punyaku Gak Gini Perasaan

Penampakan Ijazah Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pancing Kecurigaan: Punyaku Gak Gini Perasaan

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 20:45 WIB

Terkini

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:01 WIB

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

Soto Mbak Mar Andalan Warga Nganjuk, Pencinta Kuliner Jawa Timur Merapat!

Soto Mbak Mar Andalan Warga Nganjuk, Pencinta Kuliner Jawa Timur Merapat!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi

El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

Compang-camping Disikat Maling! JPO Kyai Maja Dekat Kantor Kejagung Ditutup Sementara

Compang-camping Disikat Maling! JPO Kyai Maja Dekat Kantor Kejagung Ditutup Sementara

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:59 WIB

Ambisi Besar Kevin Diks di FIFA ASEAN Cup 2026, Ingin Tebus Kegagalan Piala AFF

Ambisi Besar Kevin Diks di FIFA ASEAN Cup 2026, Ingin Tebus Kegagalan Piala AFF

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 16:59 WIB

Dinding Rumah Lembab dan Berjamur? Ini Langkah Tepat Mengecat Ulang agar Tahan Lama

Dinding Rumah Lembab dan Berjamur? Ini Langkah Tepat Mengecat Ulang agar Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:57 WIB

Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg

Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 16:57 WIB

×