MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:52 WIB
MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkannya untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusan, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

baca juga

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabulkan Gugatan Partai Garuda, MA Perintahkan KPU Cabut Peraturan soal Batas Usia Kepala Daerah

Kabulkan Gugatan Partai Garuda, MA Perintahkan KPU Cabut Peraturan soal Batas Usia Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:45 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Berulang, Perludem Nilai Sanksi DKPP Sebelumnya Tak Beri Efek Jera

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Berulang, Perludem Nilai Sanksi DKPP Sebelumnya Tak Beri Efek Jera

News | Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:06 WIB

Bakal Dipanggil untuk Jadi Saksi Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari, Sekjen KPU Bilang Begini

Bakal Dipanggil untuk Jadi Saksi Sidang Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari, Sekjen KPU Bilang Begini

News | Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:38 WIB

Megawati Sebut Pemilu 2024 Direkayasa: KPU Diam, Bawaslu Tak Bersuara

Megawati Sebut Pemilu 2024 Direkayasa: KPU Diam, Bawaslu Tak Bersuara

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 17:30 WIB

Terkini

Siapkan Wishlist-mu! Ini Berbagai Keseruan yang Menanti di USS Jakarta 2026

Siapkan Wishlist-mu! Ini Berbagai Keseruan yang Menanti di USS Jakarta 2026

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:46 WIB

Moisturizer Sebaiknya Digunakan Pagi atau Malam? Kenali Aturan Pakainya

Moisturizer Sebaiknya Digunakan Pagi atau Malam? Kenali Aturan Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 14:45 WIB

Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

Penyadapan Prabowo Terungkap, Istana Tegaskan Terus Bersih-Bersih dan Waspada

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:44 WIB

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:43 WIB

Kenaikan Air Laut Ancam Pesisir Pantura Jateng, BPGMN Perkuat Mangrove Jadi Benteng Alami

Kenaikan Air Laut Ancam Pesisir Pantura Jateng, BPGMN Perkuat Mangrove Jadi Benteng Alami

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 14:42 WIB

Mendagri Dorong Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Mendagri Dorong Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:41 WIB

Usia 50 Tahun Boleh Pakai Retinol? Begini Cara Pakai yang Aman untuk Kulit

Usia 50 Tahun Boleh Pakai Retinol? Begini Cara Pakai yang Aman untuk Kulit

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 14:40 WIB

Bisakah Busi Mobil Lawas yang Sudah Dibersihkan Dipakai Lagi? Ini Penjelasan dan Cara Amannya

Bisakah Busi Mobil Lawas yang Sudah Dibersihkan Dipakai Lagi? Ini Penjelasan dan Cara Amannya

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 14:39 WIB

Tak Diakui PLN, Tiang Kabel Miring di Tengah Jalan Cipete Sudah 2 Kali Picu Kecelakaan!

Tak Diakui PLN, Tiang Kabel Miring di Tengah Jalan Cipete Sudah 2 Kali Picu Kecelakaan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 14:36 WIB

11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan

11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 14:31 WIB

×