Lalu di pasal 7 juga disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Nomor 21 tahun 2024.
Lantas berapa besaran potong gaji untuk Tapera? besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni mencapai 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah