Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Usut Orang-orang yang Bantu Harun Masiku Buron, Mahasiswi Bernama Melita Ikut Diperiksa KPK
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 03 Juni 2024 | 16:10 WIB

BERITA TERKAIT
Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
03 Juni 2024 | 11:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI