Agak Laen, Gak Satset Setor LHKPN ke KPK, 63 Pejabat di Biak Papua Diultimatum!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:44 WIB
Agak Laen, Gak Satset Setor LHKPN ke KPK, 63 Pejabat di Biak Papua Diultimatum!
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

Suara.com - Sudah menjadi kewajiban, bila pejabat negara menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, puluhan pejabat daerah organisasi perangkat daerah (OPD) di  Kabupaten Biak Numfor, Papua kena ultimatum karena belum menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah. 

"Progres laporan LHKPN di KPK per 31 Mei 2024 namun, ada 63 pejabat daerah belum menyampaikan LHKPN terdiri 
 bendahara, kepala distrik, kepala bagian atau kepala bidang dan sekretaris," beber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Berdasarkan data dari 63 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN terdiri bendahara 23 ASN, kepala distrik/camat 10 ASN, kepala bidang dan kepala bagian 25 ASN dan Sekretaris OPD sebanyak 5 ASN.

Ia mengatakan, penyampaian LHKPN ke KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya.

Mengapa bendahara dan penjabat eselon III harus melaporkan LHKPN, menurut Gunadi, hal ini untuk meminimalisasi  pejabat yang terkena kasus tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal lain wajib ASN melaporkan LHKPN, lanjut dia, untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan tindak pidana korupsi maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya secara berskala di lembaga KPK.

Disinggung untuk sanksi bagi bendahara dan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN, kata Gunadi  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, pada  Pasal 20 akan dikenakan sanksi administratif.

"Ya sebagai bendahara atau penyelenggara negara penjabat eselon III wajib melaporkan LHKPN ke KPK," katanya.

Gunadi mengaku, pengisian pelaporan LHKPN sudah ada format blanko yang disediakan KPK sehingga sebagai penjabat bendahara dan eselon III wajib memberikan laporannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:26 WIB

Ditunjuk Jokowi jadi Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh: Beban Ini Cukup Besar Sekali, karena...

Ditunjuk Jokowi jadi Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh: Beban Ini Cukup Besar Sekali, karena...

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:05 WIB

Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:49 WIB

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:04 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB