Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Bantuan Hukum Gratis, Alasan Otto Hasibuan Bela Sudirman yang Divonis Seumur Hidup

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 07 Juni 2024 | 21:32 WIB
Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Bantuan Hukum Gratis, Alasan Otto Hasibuan Bela Sudirman yang Divonis Seumur Hidup
Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan bakal memberikan bantuan hukum gratis alias pro bono kepada Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam kasus Vina Cirebon, Sudirman telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Pernyataan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman disampaikan Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timir, Jumat (7/6/2024)

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” ujar Otto Hasibuan dikutip dari Antara, Jumat.

Pengacara kasus fenomenal Kopi Siandia Jessica Wongso itu mengaku bantuan hukum gratis itu setelah pihaknya menerima laporan terkait kejanggalan kasus Vina Cirebon yang disampaikan keluarga Sudirman.

Dalam pertemuan itu, Otto mendengar kesaksian dari ayah kandung Sudirman, Suratno, sang kakak Beny, serta pengacara keluarga, Titin Prialianti.

Timeline Perjalanan Kasus Vina Cirebon Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang (Instagram/vinasebelum7hari.movie)
Timeline Perjalanan Kasus Vina Cirebon Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang (Instagram/vinasebelum7hari.movie)

Namun, Otto menyampaikan syarat untuk bisa membantu Sudirman yang telah divonis penjara seumur hidup di kasus Vina Cirebon. Menurutnya, syaratnya Peradi harus mendapatkan surat kuasa dari Sudirman selaku terpidana. 

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

baca juga

"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi.

DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.

Endus Kejanggalan

Menurut dia, meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman, dkk.

Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," tegas Otto.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.

"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Ekky.

Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turun Tangan Investigasi, Komnas HAM Periksa 27 Orang Termasuk Tahanan dan Polisi Kasus Vina Cirebon

Turun Tangan Investigasi, Komnas HAM Periksa 27 Orang Termasuk Tahanan dan Polisi Kasus Vina Cirebon

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 00:05 WIB

Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 22:33 WIB

Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan

Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:41 WIB

Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini

Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Vina, Pegi Setiawan Bisa Bebas Asalkan Lakukan Ini

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 12:19 WIB

Terkini

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Surakarta | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

×