Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 05 Juni 2024 | 22:33 WIB
Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus
Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024). Tujuan mereka kali ini adalah memohon kepada Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasus ini.

Pengacara Pegi, Toni RM mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga surat dalam kesempatan itu. Yakni untuk Karo Wasidik Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri, dan Kapolri.

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut Toni, gelar perkara khusus penting untuk dilakukan demi membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sebab, sudah banyak bukti yang menunjukkan Pegi bukanlah pelaku.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

"Kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ucapnya.

Bukti pertama, Pegi Setiawan disebutnya berbeda dengan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi alias Perong yang sempat disebar Polda Jawa Barat.

"Itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," ucapnya.

"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," lanjutnya menambahkan.

Kemudian, dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, 11 orang pelaku menggunakan tujuh sepeda motor dalam melancarkan aksinya kejinya. Namun, tak disebutkan motor merek Suzuki Smash seperti dimiliki Pegi Setiawan.

"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar, oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan? Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat," katanya.

Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Kemudian, melalui gelar perkara khusus ini, maka akan banyak pihak yang terlibat untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari Propam, Irwasum, pengawas, hingga penyidik.

"Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli di buka semua. Alat bukti apa yng  membuat pegi setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki," ucap Toni.

Ia pun berharap dalam waktu 14 hari, gelar perkara khusus sudah bisa dilakukan Bareskrim Polri. Apalagi, kasus Vina Cirebon kini kembali menjadi sorotan publik.

"Biasanya 14 hari sudah ada panggilan atau tindak lanjut. Karena ini sudah menyita perhatian masyarakat Indonesia saya berharap dalam waktu minggu depan atau seminggu sudah diagendakan untuk gelar perkara khusus," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi Setiawan yang Asli, Status FB Lamanya jadi Alasan

Polisi Dituding Salah Tangkap Pegi Setiawan yang Asli, Status FB Lamanya jadi Alasan

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 19:03 WIB

Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan

Beda dari 3 Foto DPO Versi Polisi, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Gak Kenal Pegi Setiawan

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:41 WIB

Terkuak! Kejanggalan Kesaksian Aep Kasus Vina Cirebon, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan

Terkuak! Kejanggalan Kesaksian Aep Kasus Vina Cirebon, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 09:36 WIB

Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Kesatria: Kalau Unsurnya Tidak Terpenuhi, Lebih Baik SP3

Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Kesatria: Kalau Unsurnya Tidak Terpenuhi, Lebih Baik SP3

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 09:03 WIB

Terkini

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB