Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk

Ria Rizki Nirmala Sari | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 09 Juni 2024 | 11:57 WIB
Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kawasan lahan yang sudah dibebaskan di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk. Menurutnya, sanksi denda itu hanya gertakan semata yang tertuang dalam aturan.

Aturan yang dimaksud Heru adalah pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Namun, pihaknya baru akan memberikan teguran kepada warga lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru di Heru Budi di kawasa Gelora Bung Karno, Minggu (9/6/2024).

Ancaman sanksi itu, kata Heru, merupakan imbauan agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ucapnya.

"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," katanya menambahkan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kawasan lahan yang sudah dibebaskan di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Fakhri]
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kawasan lahan yang sudah dibebaskan di Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Fakhri]

Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.

Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.

"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian. [Dok. Kominfotik Jakarta Timur]
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian. [Dok. Kominfotik Jakarta Timur]

Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!

Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 21:34 WIB

Heru Budi Buka JaKreatiFest 2024, Transaksi Ditargetkan Sentuh Rp9,25 Miliar Lewat 79 UMKM

Heru Budi Buka JaKreatiFest 2024, Transaksi Ditargetkan Sentuh Rp9,25 Miliar Lewat 79 UMKM

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 07:33 WIB

Nonton Langsung di SUGBK, Prediksi Heru Budi: Indonesia Menang 1-0 Lawan Irak

Nonton Langsung di SUGBK, Prediksi Heru Budi: Indonesia Menang 1-0 Lawan Irak

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 17:19 WIB

Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?

Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Dalam Rumah Warga Jakarta, Fakta atau Hoax?

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:11 WIB

Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta

Sanksinya Tak Main-main, Warga di Jaktim yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 13:25 WIB

Terkini

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:15 WIB

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:55 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:44 WIB

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:36 WIB

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:35 WIB

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:27 WIB

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:21 WIB

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:54 WIB

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:45 WIB

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:36 WIB