Usai Pembunuhan Pemilik Rental Mobil, Tragedi Berdarah Kembali Guncang Sukolilo Pati

Ronald Seger Prabowo

Senin, 10 Juni 2024 | 19:30 WIB
Usai Pembunuhan Pemilik Rental Mobil, Tragedi Berdarah Kembali Guncang Sukolilo Pati
Lokasi terjadinya perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengakibatkan seorang korban tewas. [ANTARA/HO-Ek]

Suara.com - Baru saja muncul kasus pembunuhan pemilik rental mobil, kini aksi berdarah kembali muncul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Adalah kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, yang mengakibatkan seorang korban tewas.

Polresta Pati pun sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda tersebut.

"Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening," kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dilansir dari ANTARA, Senin (10/6/2024).

Alfan memaparkan, korban meninggal dunia berasal dari kelompok ABCD berinisial WG (21). Ada dugaan yang melukai korban adalah RS (15) dari Kampung Hening yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.

Penyebab korban WG (21) meninggal, imbuh dia, karena tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga terjadi pendarahan.

Mengetahui adanya salah seorang korban meninggal, kedua kelompok lari meninggalkan lokasi duel.

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah telepon genggam.

Ia mengungkapkan perkelahian tersebut berawal ketika kedua kelompok saling menantang duel lewat media sosial instagram.

baca juga

Pada hari Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan antara di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, sementara dari Kelompok ABCD di lokasi kejadian pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut terjadi duel.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis, Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Provokasi Emak-Emak Jadi Sorotan

Tragis, Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Provokasi Emak-Emak Jadi Sorotan

News | Senin, 10 Juni 2024 | 18:52 WIB

Terbongkar Peran Keji 3 Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pati, Dari Injak hingga Melindas Korban

Terbongkar Peran Keji 3 Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pati, Dari Injak hingga Melindas Korban

News | Senin, 10 Juni 2024 | 17:47 WIB

Imbas Main Hakim, Ini Jeratan Hukuman 3 Pengeroyok Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng

Imbas Main Hakim, Ini Jeratan Hukuman 3 Pengeroyok Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng

News | Senin, 10 Juni 2024 | 17:29 WIB

Terkini

KPK Bawa 60 Dokumen dari Rektorat Unsoed, Plt Rektor Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan

KPK Bawa 60 Dokumen dari Rektorat Unsoed, Plt Rektor Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Cashback Rp50.000 di Yoshinoya, Syaratnya Bayar Pakai BRImo Aja!

Cashback Rp50.000 di Yoshinoya, Syaratnya Bayar Pakai BRImo Aja!

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Polisi vs Polisi di Palangka Raya: Kanit Reskrim Ribut dengan Kasat Lantas, Satu Orang Luka

Polisi vs Polisi di Palangka Raya: Kanit Reskrim Ribut dengan Kasat Lantas, Satu Orang Luka

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Hadapi Era AI, Pendidikan Didorong Bentuk SDM Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045

Hadapi Era AI, Pendidikan Didorong Bentuk SDM Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Gempa 5,9 Magnitudo Sebabkan Pipa Bawah Tanah Pecah, Bagaimana Kondisi PLTN Jepang?

Gempa 5,9 Magnitudo Sebabkan Pipa Bawah Tanah Pecah, Bagaimana Kondisi PLTN Jepang?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur

Bukan Soal Substansi, Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Praperadilan Hanya Uji Prosedur

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Estetik ala Pinterest Girl, Berikut 5 Trik Pose dan Filter ala Xu Ruohan

Estetik ala Pinterest Girl, Berikut 5 Trik Pose dan Filter ala Xu Ruohan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:10 WIB

BRI Gelar Pemberdayaan UMKM Bersama Aksi Sosial Peduli NTT

BRI Gelar Pemberdayaan UMKM Bersama Aksi Sosial Peduli NTT

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08 WIB

DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Pertama

DPR Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Pertama

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Championship 2026/2027 Resmi Dimulai, PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru Jadi Laga Pembuka

Championship 2026/2027 Resmi Dimulai, PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru Jadi Laga Pembuka

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 20:04 WIB

×