Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 Juni 2024 | 19:40 WIB
Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Bansos Beras
Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Bansos di KPK. (Suara.com)

Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Kuncoro dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan surat putusan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto, Senin (10/6/2024).

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan selaku terdakwa.

Kemudian, terdakwa lain yang divonis bersalah ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Terhadap terdakwa Budi Susanto, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Terdakwa April Churniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 (Rp 1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ivo Wongkaren dikenai vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 (Rp 62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, terdakwa Roni Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000 (Rp 28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.

Terakhir, terdakwa Richard Cahyanto divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 (Rp 32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 (Rp 2,4 miliar).

Dengan begitu, total yang belum dikembalikan oleh Richard adalah Rp 29.768.200.000 (Rp 29 miliar) subsider 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun

Salurkan Bansos Beras dan Telur di 2025, Bapanas Minta Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun

Bisnis | Senin, 10 Juni 2024 | 15:35 WIB

Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

Alhamdulillah, Bansos Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2024 | 08:46 WIB

Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut

Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:23 WIB

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru di Sidang Sengketa Pilpres, Bansos Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Bisnis | Jum'at, 05 April 2024 | 10:43 WIB

Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji

Jokowi Soal Bansos Beras Hingga Akhir Tahun: Kalau APBN Memungkinkan, Tapi Tidak Janji

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Bukannya Enggan Ikut Jokowi, Ini Alasan Mensos Risma Absen Saat Penyaluran Bansos Beras

Bukannya Enggan Ikut Jokowi, Ini Alasan Mensos Risma Absen Saat Penyaluran Bansos Beras

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:49 WIB

Bansos Beras Jokowi Sampai Juni 2024, Berlanjutkah Hingga Oktober?

Bansos Beras Jokowi Sampai Juni 2024, Berlanjutkah Hingga Oktober?

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:15 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB