Polwan Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup usai Lahirkan Anak Kembar, Briptu FN Alami PPD?

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:35 WIB
Polwan Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup usai Lahirkan Anak Kembar, Briptu FN Alami PPD?
Polwan Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup usai Lahirkan Anak Kembar, Briptu FN Alami PPD? (Instagram)

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Briptu FN, Polwan yang membakar hidup-hidup suaminya yang juga polisi, Briptu RDW hingga tewas. Alasan pemeriksaan kejiwaan itu guna mengetahui apakah Briptu FN mengalami post partum depression atau depresi pasca melahirkan sehingga memicu dirinya tega membakar suaminya hidup-hidup.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan jika insiden tragis itu terjadi setelah Briptu FN melahirkan anak kembar.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Poenky dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).

Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat suaminya bermain judi daring.

“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. [ANTARA Papua/Evarukdijati]

Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

baca juga
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang

Briptu FN Ditahan Kasus Bakar Suami

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Pilu Ibu Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Kini Ditahan Dan Tinggalkan 3 Anak Masih Balita

Akhir Pilu Ibu Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Kini Ditahan Dan Tinggalkan 3 Anak Masih Balita

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 05:55 WIB

Geger Ibu Polwan Bakar Suami Yang Juga Polisi, Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Geger Ibu Polwan Bakar Suami Yang Juga Polisi, Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

News | Senin, 10 Juni 2024 | 05:35 WIB

Tewas Usai Dibakar Istri Polwan, Briptu RDW Akan Dimakamkan Di Jombang

Tewas Usai Dibakar Istri Polwan, Briptu RDW Akan Dimakamkan Di Jombang

News | Minggu, 09 Juni 2024 | 22:07 WIB

Kondisi Briptu RDW Usai Tewas Dibakar Istri Yang Seorang Polwan

Kondisi Briptu RDW Usai Tewas Dibakar Istri Yang Seorang Polwan

News | Minggu, 09 Juni 2024 | 19:32 WIB

Terkini

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:05 WIB

Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum

Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:03 WIB

Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:01 WIB

Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan

Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:00 WIB

Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan

Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:59 WIB

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:58 WIB

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

×