Terungkap! Ini Isi Buku Catatan Hasto PDIP Yang Disita Penyidik KPK

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:23 WIB
Terungkap! Ini Isi Buku Catatan Hasto PDIP Yang Disita Penyidik KPK
Anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy di gedung KPK, Selasa (11/6/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buku tersebut disita penyidik KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suar pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku selaku tersangka.

Anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan buku catatan Hasto tidak berkaitan dengan perkara ini. Justru, dia menyebut buku tersebut berisi catatan mengenai agenda PDIP.

“Buku tersebut terkait pemenangan Pilkada PDIP Perjuangan se-Indonesia. Itu kebijakan partai terkait dengan strategi pemenangan Pilkada se-Indonesia,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Buku catatan tersebut awalnya tersimpan di dalam tas yang dibawa oleh asisten Hasto, Kusnadi. Namun, lanjut Ronny, Kusnadi kemudian dipanggil penyidik dengan cara dibisiki.

“Kalau kita bicara KUHAP, dasar anda dipanggil apa? Dasar anda diperiksa apa? Itu harus ada surat,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Ronny menjelaskan Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK bersama Hasto. Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti.

Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Respons Ketua KPK Soal Penyitaan Ponsel Dan Catatan Pribadi Hasto PDIP

Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK. Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI