Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2024 | 15:02 WIB
Minta Uang Rp 300 Juta, Pengancam Ria Ricis Tak Berkutik Diringkus Polisi Di Rumahnya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka berinisial AP (29) yang merupakan pelaku pemerasan terhadap Ria Yunita alias Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban diringkus petugas saat di rumahnya yang berada di Jalan Suplir, Cipayung Jakarta Timur, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya, kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2024).

Ade mengatakan, AP merupakan pemilik nomor ponsel yang melakukan pengancaman melalui Whatsapp kepada Ria Ricis melalui manager dan asisten korban.

Usai diringkus, tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo A5, yang dipergunakan tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.

“Jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP dengan satu unit HP yang digunakan,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun media sosial milik tersangka AP yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Adapun ketiga akun tersebut yakni akun Instagram dengan nama pengganti @mpanlicious, kemudian akun Twitter dengan nama @howaboutmessies. Lalu akun TikTok dengan nama @riyunyun4.

“Kita melakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan. atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Ria Ricis sebelumnya mendapatkan ancaman dari dua nomor Whatsapp tidak dikenal. Pelaku meminta uang senilai Rp300 juta, agar data pribadi milik Ria Ricis tidak disebarkan ke publik.

“Korban menerima ancaman melalui wa dari 2 nomor hp dan si pengancam ini meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini lah yang terus didalami 2 nomor hp dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa.

Ade Ary mengatakan, berdasarkan keterangan Ria Ricis, pelaku mengancam bakal menyebarkan dokumen milik Ria Ricis. Namun, dokumen tersebut diklaim bukan berupa foto atau video syur.

“Ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik,” jelas Ade Ary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi Ria Ricis, YouTuber Dapat Ancaman Disebar Video Pribadinya

Deretan Kontroversi Ria Ricis, YouTuber Dapat Ancaman Disebar Video Pribadinya

Lifestyle | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:45 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Sebar Foto Ria Ricis Berbaju Minim

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2024 | 14:43 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 2.086 Personel Gabungan Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Polda Metro Jaya Siapkan 2.086 Personel Gabungan Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:49 WIB

Ria Ricis Diancam Foto dan Videonya Tanpa Hijab Disebar, Pelaku Minta Ditransfer Rp300 Juta

Ria Ricis Diancam Foto dan Videonya Tanpa Hijab Disebar, Pelaku Minta Ditransfer Rp300 Juta

Your Say | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:38 WIB

Oki Setiana Dewi Sambut Keberangkatan Haji Tahun Ini dengan Rasa Trauma

Oki Setiana Dewi Sambut Keberangkatan Haji Tahun Ini dengan Rasa Trauma

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:24 WIB

Kasus Pemerasan Naik Penyidikan, Polisi Usut Pemilik Rekening Jacky usai Ancam Sebar Video Syur Ria Ricis

Kasus Pemerasan Naik Penyidikan, Polisi Usut Pemilik Rekening Jacky usai Ancam Sebar Video Syur Ria Ricis

News | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:11 WIB

Ria Ricis Diancam Pakai Video Pribadi, Oki Setiana Dewi: Aku Nggak Tahu Apa-apa

Ria Ricis Diancam Pakai Video Pribadi, Oki Setiana Dewi: Aku Nggak Tahu Apa-apa

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:04 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB