Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Keterangan Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Karen Agustiawan akhirnya ditepis telak-telak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam pembacaan replik terhadap nota pembelaan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam sidang dengan agenda replik itu, JPU KPK menganggap jika keterangan Jusuf Kalla patut dikesampingkan oleh majelis hakim. Sebab, kerugian negara terkait korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang kini menjerat Karen bukan akibat proses bisnis, melainkan penyimpangan.

"Kerugian negara yang terjadi merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya conflict of interest, tidak adanya kajian teknis dan ekonomi, serta tidak ada mitigasi risiko atau perjanjian back to back," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Jaksa juga menjelaskan hal tersebut telah terungkap melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun penyidikan dan telah tertera dalam dakwaan. 

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keterangan JK

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla sebelumnya, menilai dakwaan kerugian negara yang dilayangkan kepada Karen murni merupakan permasalahan bisnis, di mana memang terdapat kerugian maupun keuntungan.

Wawan menuturkan tindakan penyidikan maupun penuntutan KPK bersama dengan BPK murni merupakan penegakan hukum karena didasarkan pada alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa ,serta dikuatkan pula oleh alat dan barang bukti.

Dari itu, lanjut dia, penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana dan meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan Karen.

"Kami juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Dituntut 11 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Dakwaan Jaksa

Adapun Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI