Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:53 WIB
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (tengah) digiring ke mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tak sanggup membayar, maka Karen harus mengganti selama enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Karen untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. 

Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tutur Jaksa.

Baca Juga: Auto Riuh usai JK Sebut 'Berbahaya jika Perusahaan Merugi Dihukum', Hakim: Jangan Tepuk Tangan, Di Sini Bukan Nonton!

Pasalnya, Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerap berbelit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Namun, sikap Karen yang dianggap sopan menjadi hal yang meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan.

baca juga

Dakwaan Karen Agustiawan

Diketahui, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa!

Dakwaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:04 WIB

Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL

Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 22:02 WIB

KPK Cekal 2 Orang di Kasus Korupsi PGN, Salah Satunya Penyelenggara Negara, Siapa?

KPK Cekal 2 Orang di Kasus Korupsi PGN, Salah Satunya Penyelenggara Negara, Siapa?

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:09 WIB

Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"

Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB

Terkini

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:11 WIB

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:10 WIB

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:07 WIB

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:06 WIB

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:05 WIB

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:00 WIB

Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng

Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng

Jawa Tengah | Minggu, 20 September 2026 | 14:58 WIB

Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature

Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 14:53 WIB

Mitos Photographic Memory ala Sherlock: Menguji Klaim Brain Hacks

Mitos Photographic Memory ala Sherlock: Menguji Klaim Brain Hacks

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 14:50 WIB

×