Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 15 Juni 2024 | 00:05 WIB
Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan
Pemasangan PPLH line oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ANTARA/HO-Gakkum KLHK)

Suara.com - Operasional dua perusahaan nakal di Bekasi dan Tangerang diberhentikan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan sejak pekan lalu pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya.

Selanjutnya Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.

"Saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, sekitar pekan lalu, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III. Namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal," katanya dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat (14/6/2024).

Setelah operasional dihentikan, kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dipasangi garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH line.

Sedangkan terhadap PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.

Selain memasang PPLH line, di kedua lokasi perusahaan itu Pengawas Lingkungan Hidup juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang terregistrasi di KLHK.

Rasio Ridho yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

baca juga

KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Ardy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK Gelar Penghargaan Kalpataru

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK Gelar Penghargaan Kalpataru

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 06:12 WIB

Indonesia Ungkap Keberhasilan Kurangi Deforestasi, APHI Turut Berkontribusi

Indonesia Ungkap Keberhasilan Kurangi Deforestasi, APHI Turut Berkontribusi

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 23:37 WIB

Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia

Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia

Press Release | Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:35 WIB

KLHK Lanjutkan Rangkaian Kegiatan Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Indonesia

KLHK Lanjutkan Rangkaian Kegiatan Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 15 Maret 2024 | 09:18 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×