Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 15 Juni 2024 | 00:05 WIB
Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan
Pemasangan PPLH line oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ANTARA/HO-Gakkum KLHK)

Suara.com - Operasional dua perusahaan nakal di Bekasi dan Tangerang diberhentikan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan sejak pekan lalu pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya.

Selanjutnya Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.

"Saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, sekitar pekan lalu, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III. Namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal," katanya dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat (14/6/2024).

Setelah operasional dihentikan, kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dipasangi garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH line.

Sedangkan terhadap PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.

Selain memasang PPLH line, di kedua lokasi perusahaan itu Pengawas Lingkungan Hidup juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang terregistrasi di KLHK.

Rasio Ridho yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

baca juga

KLHK terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Ardy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK Gelar Penghargaan Kalpataru

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK Gelar Penghargaan Kalpataru

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 06:12 WIB

Indonesia Ungkap Keberhasilan Kurangi Deforestasi, APHI Turut Berkontribusi

Indonesia Ungkap Keberhasilan Kurangi Deforestasi, APHI Turut Berkontribusi

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 23:37 WIB

Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia

Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Indonesia

Press Release | Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:35 WIB

KLHK Lanjutkan Rangkaian Kegiatan Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Indonesia

KLHK Lanjutkan Rangkaian Kegiatan Penanaman Pohon Serentak di Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 15 Maret 2024 | 09:18 WIB

Terkini

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:15 WIB

4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda

4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra

Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya

Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap

Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap

Malang | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:58 WIB

PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital

PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam

Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:55 WIB

×