Gudang Gas di Bali Meledak Tewaskan 12 Orang, Pemilik Ditetapkan Tersangka

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:47 WIB
Gudang Gas di Bali Meledak Tewaskan 12 Orang, Pemilik Ditetapkan Tersangka
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana (kiri) bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan kasus kebakaran gudang LPG kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Suara.com - Pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) terbakar bernama Sukojin (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Denpasar, Bali. Peristiwa ini sebelumnya terjadi di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6).

"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2024).

Bayu mengatakan, tersangka Sukojin merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kematian 12 orang korban dari total 18 orang korban yang dirawat di rumah sakit.

Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu, dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, penetapan Sukojin sebagai tersangka pada Jumat (14/6) malam dan langsung dilakukan penahanan.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, hasil gelar perkara, serta keterangan para ahli yang merujuk pada posisi tersangka sebagai penanggung jawab terhadap ledakan gudang LPG yang menewaskan 12 orang.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/6) malam, polisi langsung menetapkan Sukojin sebagai tersangka.

"Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum kepada warga secara umum, bahwa kami benar-benar tegas, karena salah satu unsur yang kami lihat ini adalah banyak korban jiwa yang ada," katanya.

Menurut Laorens, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Karena itu, pasal yang disangkakan kepada Sukojin berpotensi bertambah seiring dengan adanya temuan penyidik. Begitu pula dengan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

baca juga

Laorens mengatakan, dugaan pengoplosan gas elpiji masih didalami penyidik. Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil uji laboratorium Labfor Polda Bali.

"Untuk masalah pengoplosan tetap sampai saat ini tetap kami masih kembangkan karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan juga beberapa keterangan maupun petunjuk lain seperti mengumpulkan alat bukti, kegiatannya seperti apa," katanya.

Gudang Gas Meledak

Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.

Kepolisian Daerah Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.

Hingga pukul 16.00 Wita, korban yang meninggal dunia mencapai 12 orang. 11 orang tercatat meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar, sementara satu orang lainnya meninggal di RSUD Wangaya Denpasar, Bali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Idul Adha 2024: Pertamina Lampung Jamin LPG Rumah Tangga, Perhatikan Peruntukannya

Jelang Idul Adha 2024: Pertamina Lampung Jamin LPG Rumah Tangga, Perhatikan Peruntukannya

Bisnis | Rabu, 12 Juni 2024 | 10:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Pendataan Ulang Pengguna LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga Lakukan Pendataan Ulang Pengguna LPG 3 Kg

Bisnis | Minggu, 02 Juni 2024 | 10:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Kualitas dan Kuantitas LPG 3 Kg di Kota Bekasi

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Kualitas dan Kuantitas LPG 3 Kg di Kota Bekasi

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB

Waspada! Beredar LPG 12 Kg Oplosan di Jabodetabek dan Bali

Waspada! Beredar LPG 12 Kg Oplosan di Jabodetabek dan Bali

Bisnis | Kamis, 30 Mei 2024 | 11:24 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB