Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:28 WIB
Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. [ANTARA/Siti Nurhaliza]

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sebelumnya dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).

Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.

Namun, jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan, pungkasnya.

baca juga
Foto udara pemandangan di Kota Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto udara pemandangan di Kota Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:
a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.
c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:
a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:
- 1 permohonan untuk 1 SPPT
- diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
- diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT
- dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan
- dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Hari Ini, Heru Budi: Dunia Begitu, Semua Polusi

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Hari Ini, Heru Budi: Dunia Begitu, Semua Polusi

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 09:59 WIB

Pengamat Ungkap Sisi Positif Duet Anies-Kaesang Di Pilkada DKI, Sayang Bakal Dilarang Jokowi

Pengamat Ungkap Sisi Positif Duet Anies-Kaesang Di Pilkada DKI, Sayang Bakal Dilarang Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 18 Juni 2024 | 17:37 WIB

Koalisi Perubahan Berpotensi Bangkit Lagi Di Pilkada DKI, Makin Kuat Ditambah PDIP

Koalisi Perubahan Berpotensi Bangkit Lagi Di Pilkada DKI, Makin Kuat Ditambah PDIP

Kotak Suara | Selasa, 18 Juni 2024 | 15:43 WIB

Adu Prestasi Ridwan Kamil dan Anies Baswedan, Bakal Jadi Saingan di Pilkada Jakarta?

Adu Prestasi Ridwan Kamil dan Anies Baswedan, Bakal Jadi Saingan di Pilkada Jakarta?

Lifestyle | Selasa, 18 Juni 2024 | 13:37 WIB

Terkini

Kenapa Ketika Dewasa Pertemanan Menjadi Semakin Sedikit dan Lebih Eksklusif? Begini Penjelasannya!

Kenapa Ketika Dewasa Pertemanan Menjadi Semakin Sedikit dan Lebih Eksklusif? Begini Penjelasannya!

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:08 WIB

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Race, Cuma Rp500 Ribuan

3 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Race, Cuma Rp500 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:06 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Isi Pasokan Ritel Modern

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Isi Pasokan Ritel Modern

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:05 WIB

4 Sunscreen Collagen Kunci Cegah Kulit Cepat Menua dan Jaga Tetap Awet Muda

4 Sunscreen Collagen Kunci Cegah Kulit Cepat Menua dan Jaga Tetap Awet Muda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:05 WIB

Gen Z Wajib Tahu: Kapan Tren 'Bed Rotting' Jadi Bentuk Self-Care, Kapan Jadi Tanda Depresi?

Gen Z Wajib Tahu: Kapan Tren 'Bed Rotting' Jadi Bentuk Self-Care, Kapan Jadi Tanda Depresi?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:04 WIB

Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber

Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 11:02 WIB

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:58 WIB

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:54 WIB

×