Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 20 Juni 2024 | 20:54 WIB
Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!
Penyidik KPK memasang plang tanda sita pada salah satu tanah yang disita terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. ANTARA/HO-KPK

Suara.com - Sebanyak 54 bidang tanah disita oleh penyidik KPK karena dianggap berkaitan dengan kasus dugaan  korupsi pengadaan lahan  proyek Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020. Penyitaan terhadap puluhan bidang tanah itu dilakukan penyidik KPK di dua kawasan Lampung Selatan. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyebut jika nilai dari puluhan bidang tanah yang disita penyidik mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024). 

Penyitaan tanah tersebut dilakukan penyidik KPK pada 19 hingga 22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

Tiga Orang Tersangka

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan komisi antirasuah telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait perkara tersebut, yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK Persero.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa KPK, Hasbi Hasan Tetap Divonis Ringan di Kasus Suap MA

PT DKI Jakarta Tolak Banding Jaksa KPK, Hasbi Hasan Tetap Divonis Ringan di Kasus Suap MA

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 18:52 WIB

Setor Bukti ke Dewas, Kusnadi Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan

Setor Bukti ke Dewas, Kusnadi Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:41 WIB

Keluarga Tersangka Kasus Vina Cirebon Mendadak Ngadu ke KPK, Pegi Perong Khawatirkan Masalah Ini

Keluarga Tersangka Kasus Vina Cirebon Mendadak Ngadu ke KPK, Pegi Perong Khawatirkan Masalah Ini

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:56 WIB

Ditanya soal Buronan Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly: Saya Gak Tahu

Ditanya soal Buronan Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly: Saya Gak Tahu

News | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:44 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB