Selain Buru Selebgram hingga Influencer, Polisi Kini Gencar Tutup Ratusan Situs Judi Online

Selasa, 25 Juni 2024 | 00:13 WIB
Selain Buru Selebgram hingga Influencer, Polisi Kini Gencar Tutup Ratusan Situs Judi Online
Lima influencer di Banten ditangkap polisi karena promosikan judi online. (Antara)

Suara.com - Subdit V Siber Polda Banten telah memblokir sebanyak 578 situs judi dalam jaringan (online) mulai dari Mei sampai Juni 2024. 

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra, di Serang, Senin, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.

"Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online," katanya.

Dalam melakukan pemblokiran situs judi online ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi harus memastikan betul apakah website tersebut mempromosikan judi atau tidak karena hal ini menyangkut hak asasi manusia.

"Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir jadi harus benar-benar ditelusuri lebih dahulu," katanya.

Influencer cantik asal Kota Cilegon, Banten ditangkap lantaran promosikan judi online. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Influencer cantik asal Kota Cilegon, Banten ditangkap lantaran promosikan judi online. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Ia mengatakan server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia, karena itu pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta masyarakat untuk bijak dalam bersosial media sebab jika sudah mengarah ke judi online maka akan berdampak negatif.

"Kami juga menghibau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya," katanya.

Tangkap Selebgram dan Influencer Judi Online

Baca Juga: Dihitung Per Klik, 4 Selebgram Cantik Tega Jerumuskan Orang Main Judi Online Demi Raup Cuan Segini

Terkait pemberantasan judi online, Polda Banten juga telah menangkap dan menetapkan empat orang wanita yang berprofesi sebagai selebgram. Mereka adalah PW, TO, BR dan ZC. 

Selain itu, polisi juga meringkus influencer pria berinisial K. 

Kelima tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan judi online.

Terungkapnya kasus ini, kelima tersangka ternyata sudah cukup lama berkecimpung sebagai influencer judi online. Selama menjalani profesi itu, para tersangka mendapatkan untung alias cuan jika ada orang yang mengklik situs judi online tersebut. Keuntungan yang didapat bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun.

"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," kata Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (24/6/2024). 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI