Respons KPK Usai Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina Karen 9 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:20 WIB
Respons KPK Usai Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina Karen 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Agustiawan (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang menjatuhi vonis 9 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan dinyatakan secara sah melakukan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Apresiasi itu disampaikan lantaran dia menilai korupsi yang dilakukan Karen menimbulkan banyak dampak kepada masyarakat.

"Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat banyak," kata Tessa.

Lebih lanjut, dia menyebut jaksa KPK akan menelaah hasil putusan hakim kepada Karen Agustiawan. Sebab, tujuan ditelaahnya putusan itu demi menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," tutur dia.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim juga memberikan sanksi kepada Karena berupa pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Karen dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 11 tahun.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Karena juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alexander Marwata Sebut OTT KPK Hiburan, Eks Penyidik: Pimpinan Bicara Sembarangan

Alexander Marwata Sebut OTT KPK Hiburan, Eks Penyidik: Pimpinan Bicara Sembarangan

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 10:53 WIB

Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles

Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 05:09 WIB

Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen Agustiawan

Divonis 9 Tahun Bui Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Hal-hal Meringankan Vonis Karen Agustiawan

News | Senin, 24 Juni 2024 | 21:24 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Foto | Senin, 24 Juni 2024 | 21:35 WIB

Terkini

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:51 WIB

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:43 WIB

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:37 WIB

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB

Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT

Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:29 WIB

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:28 WIB

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:11 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB