Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:09 WIB
Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadu dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, CAT menangis usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan. Tangisan CAT pecah setelah dirinya hadir di ruang sidang DKPP. 

Korban asusila menangis sesaat setelah DKPP menyatakan bahwa Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya.

Dicopot

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beragendakan pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Dea]
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beragendakan pembacaan putusan kasus dugaan tindak asusila Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Dea]

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Kasus Asusila Ketua KPU

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Suara.com/Dea)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari ditemui awak media usai debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Suara.com/Dea)

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

Dicopot Gegara Kasus Asusila, Jokowi Diberi Waktu Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asyari

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:56 WIB

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:39 WIB

Diduga Lecehkan Wanita, Hari Ini Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ada di Tangan DKPP

Diduga Lecehkan Wanita, Hari Ini Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ada di Tangan DKPP

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 09:55 WIB

DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 09:33 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB