Tiga Kata Ibunda Pegi Setiawan Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 08 Juli 2024 | 10:51 WIB
Tiga Kata Ibunda Pegi Setiawan Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Tiga Kata Ibunda Pegi Setiawan (kiri) Pasca PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan [Tangkap layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI