Kembangkan Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:45 WIB
Kembangkan Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur
Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi tahanan. (SuaraJatim/Dimas Angga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah salah satu rumah anggota DPRD Jawa Timur.

“Iyes (ada penggeledehan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan lembaga antirasuah guna mengumpulkan barang bukti terkait pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Meski begitu, KPK belum bisa mengungkapkan identitas anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah kediamannya. Hingga saat ini, upaya penggeledehan ini dikabarkan masih berlangsung.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Drama Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Kini Dituduh Ancam Donny Kader PDIP Agar Ubah BAP Kasus Harun Masiku

Usai Drama Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Kini Dituduh Ancam Donny Kader PDIP Agar Ubah BAP Kasus Harun Masiku

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 15:27 WIB

Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:36 WIB

Terungkap! Ada 8 Pegawai KPK Main Judi Online, Total Deposit Rp 16 Juta

Terungkap! Ada 8 Pegawai KPK Main Judi Online, Total Deposit Rp 16 Juta

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:53 WIB

Pegawainya Main Judi Online, KPK Serahkan ke Inspektorat

Pegawainya Main Judi Online, KPK Serahkan ke Inspektorat

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:14 WIB

Terkini

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB