KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap, Empat di Antaranya Anggota DPRD Jatim

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 10 Juli 2024 | 20:11 WIB
KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap, Empat di Antaranya Anggota DPRD Jatim
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Sekitar 12 (tersangka baru)," kata Alex kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Dia menyebut sekitar dari 12 tersangka itu, empat orang di antaranya merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," ujar Alex.

Sebelumnya, Alex mengonfirmasi penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur.

“Iyes (ada penggeledehan),” ungkap Alex.

Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan lembaga antirasuah guna mengumpulkan barang bukti terkait pengembangan perkara suap pengelolaan dana hibah.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

baca juga

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Meski begitu, KPK belum bisa mengungkapkan identitas anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah kediamannya. Hingga saat ini, upaya penggeledehan ini dikabarkan masih berlangsung.

Sahat Divonis 9 Tahun Bui  

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap  Sahat Tua P Simanjuntak. 

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang putusan itu, Sahat dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto asal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Dikorupsi, KPK Sebut Shelter Tsunami Sia-sia: Kualitasnya Turun

Gegara Dikorupsi, KPK Sebut Shelter Tsunami Sia-sia: Kualitasnya Turun

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 16:26 WIB

Usai Drama Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Kini Dituduh Ancam Donny Kader PDIP Agar Ubah BAP Kasus Harun Masiku

Usai Drama Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Kini Dituduh Ancam Donny Kader PDIP Agar Ubah BAP Kasus Harun Masiku

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 15:27 WIB

Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

Hakim Diganti usai Gazalba Saleh Masuk Bui Lagi, Pimpinan KPK Pasrah

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:36 WIB

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

News | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Malang | Senin, 28 September 2026 | 18:06 WIB

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung

Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung

Bekaci | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau, Ini Solusinya

Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau, Ini Solusinya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat

BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 18:04 WIB

Short Selling BEI Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Short Selling BEI Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:03 WIB

Api Biru Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup Sementara

Api Biru Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup Sementara

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:01 WIB

Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota

Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota

Riau | Senin, 28 September 2026 | 18:00 WIB

×