Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 08:34 WIB
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Kamis (11/7/2024).

Hal itu sebagaimana jadwal yang disampaikan Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh pada sidang SYL sebelumnya dengan agenda duplik pada Selasa (9/7/2024) lalu.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan, sama dengan dua terdakwa terdahulu, Kamis tanggal 11 Juli 2024," kata Rianto.

Jelang sidang pembacaan putusan, penasehat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen memgungkapkan kliennya lebih sering ke masjid.

"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustad," ujar Djamal, Rabu (10/7/2024).

"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," tambah dia.

Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

baca juga

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 16:42 WIB

Firli Bahuri Viral Main Bulu Tangkis Bareng Kevin-Marcus, Pimpinan Komisi III DPR Bilang Begini

Firli Bahuri Viral Main Bulu Tangkis Bareng Kevin-Marcus, Pimpinan Komisi III DPR Bilang Begini

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:26 WIB

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 20:09 WIB

Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK

Ungkit Duit Saweran Biduan Nayunda, Kubu SYL Tepis Tudingan Jaksa KPK

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:32 WIB

Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis

Lewat Pantun, Kubu SYL Balas Sindiran Jaksa KPK: Khalifah Umar Bin Khattab yang Ditakuti Iblis Juga Bisa Menangis

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 17:44 WIB

Kubu SYL Pede Hakim Bakal Pertimbangkan Pleidoi, Ini Alasannya!

Kubu SYL Pede Hakim Bakal Pertimbangkan Pleidoi, Ini Alasannya!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 21:42 WIB

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Nyelekit! Jaksa KPK Sindir Telak SYL di Sidang: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

×