Bukan Bentuk Satgas Cegah Kasus Cabul Seperti Hasyim Asy'ari Terulang, KPU Cuma Bikin Surat Edaran

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:57 WIB
Bukan Bentuk Satgas Cegah Kasus Cabul Seperti Hasyim Asy'ari Terulang, KPU Cuma Bikin Surat Edaran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi desakan dari Komnas HAM agar seluruh penyelenggara pemilu menyusun komitmen kebijakan untuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Desakan dari Komnas HAM itu menyusul dipecatnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena berbuat cabul kepada petugas PPLN. 

Alih-alih membentuk satgas, pimpinan KPK hanya membuat surat edaran guna mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan seksual di instansi tersebut. 

“Ya kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini, intinya kami juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya, tidak satgas (satuan tugas) ya, surat edaran atau surat keputusan,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan surat edaran itu bakal mengatur soal upaya-upaya untuk menghindari terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)

“Sedang kami matangkan, sedang kami buat, nanti pada saatnya kami akan sampaikan termasuk kami sosialisasikan ke jajaran kami sendiri,” ujar Afif.

“Di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat,” tambah dia.

Desakan Komnas HAM 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mendorong supaya ada satgas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Alih-alih mengikuti rekomendasi Komnas HAM, Afif memilih untuk memberikan surat edaran karena susah ada tim pengawasan internal (wasnal).

baca juga

“Itu kan penamaan saja kan, yang penting kan ada tim kan? Selama ini kan di semua lembaga ada tim wasnal. Kami juga ada wasnal. Kebetulan di bawah saya langsung divisinya,” jelas Afif. 

“Yang ini juga mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan aparatus yang tidak tertib, melakukan hal aneh-aneh,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicap Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada Gegara Ketuanya Cabul, Wapres Maruf Bela KPU: Tak Semua Kena, yang Bersalah Saja

Dicap Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada Gegara Ketuanya Cabul, Wapres Maruf Bela KPU: Tak Semua Kena, yang Bersalah Saja

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 21:12 WIB

Disebut Mahfud MD Tak Layak Gelar Pilkada Imbas Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, Eks Komisioner Ungkap Borok KPU

Disebut Mahfud MD Tak Layak Gelar Pilkada Imbas Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, Eks Komisioner Ungkap Borok KPU

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 13:54 WIB

Hasyim Asy'ari Dipecat, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tak Backup Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Dipecat, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tak Backup Ketua KPU

News | Sabtu, 06 Juli 2024 | 04:05 WIB

Dari Janji Nikah Hingga "CD Tertinggal": 4 Rayuan Hasyim Asy'ari untuk CAT

Dari Janji Nikah Hingga "CD Tertinggal": 4 Rayuan Hasyim Asy'ari untuk CAT

Entertainment | Sabtu, 06 Juli 2024 | 06:10 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×