Demi Hak Konstitusional Orang Asli Papua, UU Otsus Digugat ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 15 Juli 2024 | 16:03 WIB
Demi Hak Konstitusional Orang Asli Papua, UU Otsus Digugat ke MK
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie (kiri). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi menggugat judicial review Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie, menilai beberapa pasal pada undang-undang nomor 2 tahun 2021 itu menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP).

“Pasal-pasal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua untuk dapat mengisi jabatan eksekutif dan legislatif di tanah Papua dan menjalankan pemerintahannya sendir,” kata Yanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Pasal 1 ayat (22) UU 2/2021 terdapat frasa yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Frasa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

Dia menyebut frasa tersebut seharusnya dibaca ‘Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-Suku Asli Papua di Provinsi Papua’.

“Ketentuan Pasal 6A UU 2/2021 juga tidak sejalan dengan prinsip otonomi khusus Papua di mana ketentuan pasal 6A masih memberikan kewenangan terlalu besar di partai politik di pusat untuk menentukan Pimpinan DPRP maupun DPRK di wilayah Papua,” ujar Yanto.

“Membedakan antara pemerintahan daerah DPRD atau nama lain seperti DPRP dan DPRK di Papua dengan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota adalah inkonstitusional karena kedua lembaga itu menjalankan pemerintahan daerah secara Bersama-sama,” tambah dia.

Untuk itu lanjut Yanto, kalau ketentuan Pasal 12 UU 2/2021 mengatur tentang kekhususan Orang Asli Papua menjadi Gubenur-Wakil Gubernur, maka seharusnya Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Pimpinan DPRP dan DPRK harusnya juga berasal dari Orang Asli Papua.

baca juga

“Harus ditambah Pasal 6B di antara Pasal 6A dengan Pasal 7 selengkapnya dibaca berbunyi ‘Pimpinan DPRP/K adalah Orang Asli Papua yang berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan’,” ucap Yanto.

Kemudian pada pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 terdapat ketentuan yang dinilai multitafsir yang membatasi tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a menyebutkan MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Yanto menyebut seharusnya MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dari berbagai daerah Kabupaten/Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dan Pimpinan DPRP Provinsi dan DPRK Kabupaten/Kota.

Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie (kiri). (Suara.com/Dea)
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie (kiri). (Suara.com/Dea)

“Bahkan secara Politik, MRP harus memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota DPR RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi dan calon DPRD Kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Politik dan penyelenggara pemilu,” tutur Yanto.

Lebih lanjut, Yanto menilai keterwakilan OAP di lembaga perwakilan rakyat baik lokal maupun pusat sebagai masalah penting sebelum diintroduksinya UU 21/2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngamuk Ancam Petugas Jaga dan Curi Senjata Api di Polres Yalim, Bripda Aske Mabel Gabung KKB?

Ngamuk Ancam Petugas Jaga dan Curi Senjata Api di Polres Yalim, Bripda Aske Mabel Gabung KKB?

News | Sabtu, 13 Juli 2024 | 18:11 WIB

Polisi Buru Polisi, Polda Papua Cari Bripda Aske Karena Curi 4 Pucuk Senpi Polres Yalimo

Polisi Buru Polisi, Polda Papua Cari Bripda Aske Karena Curi 4 Pucuk Senpi Polres Yalimo

News | Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:57 WIB

Meki Nawipa Dapat Restu PPP, Siap Berjuang di Pilgub Papua Tengah 2024

Meki Nawipa Dapat Restu PPP, Siap Berjuang di Pilgub Papua Tengah 2024

Video | Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:00 WIB

Dukungan Terus Bertambah, Kini Meki Nawipa Dapat Surat Rekomendasi PPP untuk Maju Pilkada Papua Tengah

Dukungan Terus Bertambah, Kini Meki Nawipa Dapat Surat Rekomendasi PPP untuk Maju Pilkada Papua Tengah

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:21 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB