“Rendahnya OAP di lembaga-lembaga perwakilan rakyat berpotensi berimplikasi pada ancaman disintegrasi bangsa, yakni masalah dasar Papua tidak atau kurang terangkat, dan OAP tidak atau kurang terlibat dalam pengambilan keputusan politik tingkat lokal dan nasional,” ungkap Yanto.
Dia menegaskan OAP harus diberikan porsi lebih duduk dalam pemerintahan (eksekutif dan legislatif) di luar DPRP Fraksi Otsus untuk mengangkat harkat dan martabat OAP agar tidak menimbulkan malasah disitegrasi bangasa.
“Lahirnya nomenklatur baru DPRP dan DPRK tidak mungkin akan merubah taraf hidup OAP. Kondisi obyektif menunjukkan bahwa DPRP yang diangkat dan duduk di Fraksi Otsus di provinsi sesuai ketentuan UU Otsus maupun yang duduk dalam DPRK yang diangkat tidak menyelesaikan masalah," kata dia.
"Ketika dibuat studi komparasi pengambilan keputusan di DPRP dan DPRK di daerah kabupaten/kota yang masyarakatnya heterogen pasti OAP akan kalah dalam proses demokrasi. Ketentuan 80 persen banding 20 persen hanya retorika belaka, dan menjadi pemicu konflik di daerah karena tidak diatur dalam regulasi daerah,” Yanto menambahkan.
Dia mengaku upaya untuk masyarakat Papua ini tidak bertujuan untuk praktik politik identitas, melainkan membantu pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Papua.
“Otsus telah menyentuh rakyat masyarat Papua hanya saja penyelenggara negara dalam implememtasinya sering membelokan Filosofi Otsus yaitu Perlindungan, Afirmasi, keberpihakan kepada OAP,” tandas Yanto.