"Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata dia.
Peristiwa kebakaran rumah di Karo pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, mengakibatkan empat orang penghuninya meninggal dunia, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Tiga Tersangka
Diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran rumah yang telah menewaskan Rico dan keluarganya.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, yaitu inisial B pada Kamis (11/7), RAS pada Sabtu (6/7), dan YT pada Minggu (7/7).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7), mengatakan bahwa tersangka B memerintahkan dua tersangka lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Kemudian, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata Hadi. (Antara)