Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Kamis, 18 Juli 2024 | 23:05 WIB
Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, 5 di Antaranya Tak Ditahan Alasan Kesehatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Antam tahun 2010 hingga 2022. Ketujuh tersangka baru dalam kasus emas itu adalah  LE, SR, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketujuh tersangka berperan menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.

“Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi. Para saksi diperiksa sejak pagi secara maraton dan ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat terhadap tindak pidana korupsi,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Meski berstatus tersangka, Kejagung tidak menahan DT, HKT, GAR, SJ dan LE karena alasan kesehatan. Kelima dari tujuh tersangka itu hanya berstatus tahanan kota.

Sementara, penahanan terhadap tersangka ST dan GAR dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ini dengan mempertimbangkan alasan sakit, maka penyidik menetapkan sebagai tahanan kota,” beber Harli.

Kantor Pusat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Kantor Pusat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dalam perannya, ketujuh dalam kurun waktu 2010 hingga 2021 secara bersama-sama melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Para tersangka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek dagang Antam tanpa didahului kerjasama dan membayar Antam,” jelas Harli.

PT Antam ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 trilun, akibat ulah para tersangka yang melekatkan merek PT Antam secara ilegal kepada 109 ton produksi logam mulia.

baca juga

Harli juga menjelaskan, 109 ton logam mulia yang sudah tersebar di masyarakat itu bukan emas palsu. Melainkan hanya logo Antam yang melekat pada emas tersebut dilakukan secara ilegal.

“Sesunggunnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” pungkas Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 tersangka kasus emas PT Antam. 

Diketahui keenam tersangka ini merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada periode 2010 - 2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan keenam tersangak diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

“Ini kasus yang berbeda ini terkait dengan kasus tata niaga komoditi emas,” ujar Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024) lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan tersangka baru dalam kasus komoditas timah yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA). (Suara.com/Faqih)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan tersangka baru dalam kasus komoditas timah yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA). (Suara.com/Faqih)

Keenam tersangka para General Manager yakni berinisial TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021,” kata Kuntadi.

Keenam General Manager dijadikan tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.

“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung hanya menahan 4 tersangka di Rutan Salemba dan Pondok Bambu. Sementara dua tersangka lainnya yakni DM dan AH sedang menjalani hukuman tindak pidana lain.

Para tersangka telah dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen

Kejagung Bantah Tutup Pintu Koordinasi jika Jaksa Ditangkap KPK, Nurul Ghufron Bersyukur: Itu Komitmen

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:26 WIB

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:15 WIB

Tak Main-main, Kejagung Bakal Terapkan Tuntutan Hukum Maksimal Pelaku Judi Online

Tak Main-main, Kejagung Bakal Terapkan Tuntutan Hukum Maksimal Pelaku Judi Online

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:46 WIB

Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah

Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:43 WIB

Terkini

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:42 WIB

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14 WIB

×