Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:43 WIB
Kerugian Rp300 Triliun Kasus Timah Disebut Salah Kamar, Kubu Tersangka: Bak Petinju Dipukul Jatuh Malah Kena Kartu Merah
Mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa Kwan Yung alias Buyung (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Suara.com - Kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI ternyata menuai protes dari salah satu pengacara tersangka, Andi Inovi. Dia menyebut, kerugian negara ratusan triliun itu adalah bentuk kekeliruan besar. 

Menurutnya, berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014, hasil perhitungan kerugikan senilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” kata Andy dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2024). 

Diketahui, 4 dari 21 tersangka korupsi timah, merupakan pejabat di CV VIP, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Andy menyebut, dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.

Menurut dia, sebelum angka kerugian negara hasil perhitungan BPKP diumumkan pada 29 Mei, publik menerima informasi angka kerugian sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi. Nilai tersebut, lantas digunakan orang untuk berfantasi uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja, sehingga membuat asumsi lalu memvisualisasikan kepada selebgrZam-selebgram tertentu.

“Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," ujar Andy.

Oleh karena itu, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

“Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhitungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan nantinya ke depan," paparnya.

baca juga

Selain itu, Andy juga menyampaikan penanganan perkara korupsi timah ini membuat para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung.

“Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," kata Andy.

Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, kata dia, aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya. Kedua perusahaan itu memiliki pekerja sekitar 600 an orang masing-masing.

Lebih lanjut Andy mengatakan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit milik kliennya menggantungkan hidup pada keluarga yang bekerja di tambang milik perusahaan lain yang masih beroperasi.

“Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?” kata Andy.

Sebelumnya, Rabu (29/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.

“Angka yang disebut Rp300 triliun, masuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara. Jaksa akan maju ke persidangan, dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” kata Febrie.

Jika sebelumnya angka kerugian Rp271 triliun diperdebatkan sebagai riil lost atau potensial lost. Kini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai tersebut akan menjadi alat bukti sebagai kerugian riil yang harus dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara.

Dijelaskan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan nilai kerugian Rp300 triliun itu disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Selanjutnya, kerugian negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya Rp26,649 triliun.

Kemudian, adanya kerusakan lingkungan yang harus dihitung oleh ahli forensik kehutanan IPB Prof Bambang hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.

Menurut Agustina, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

“Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata Agustina. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 18:33 WIB

Ngeluh Kurang Anggaran Rp 15 Triliun, Kejagung Usul ke DPR Minta Tambahan untuk 2025 Jadi Rp 26 T

Ngeluh Kurang Anggaran Rp 15 Triliun, Kejagung Usul ke DPR Minta Tambahan untuk 2025 Jadi Rp 26 T

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 17:28 WIB

Di Depan DPR, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 15 Triliun, Total Jadi Rp 26 T

Di Depan DPR, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 15 Triliun, Total Jadi Rp 26 T

News | Kamis, 13 Juni 2024 | 17:08 WIB

Terkini

Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!

Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 14:17 WIB

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

5 Kompor Gas Tanam 2 Tungku yang Hemat dan Anti Pecah untuk Dapur Elegan

5 Kompor Gas Tanam 2 Tungku yang Hemat dan Anti Pecah untuk Dapur Elegan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 17 5G vs Redmi Note 15 5G, HP Baru kena Downgrade?

Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 17 5G vs Redmi Note 15 5G, HP Baru kena Downgrade?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:14 WIB

Tunda Nyicil Raize dan WR-V: Intip Harga dan Spesifikasi BYD Atto 2 Baru, Bikin Pesaing Ketar-ketir

Tunda Nyicil Raize dan WR-V: Intip Harga dan Spesifikasi BYD Atto 2 Baru, Bikin Pesaing Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:14 WIB

Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic

Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:13 WIB

Daftar Weton Paling Kaya Raya setelah Melewati Masa Prihatin di Masa Muda

Daftar Weton Paling Kaya Raya setelah Melewati Masa Prihatin di Masa Muda

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:12 WIB

Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla

Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 14:12 WIB

Apa Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa? Mentan Temukan 25 Produk Palsu, Ini Daftar Mereknya

Apa Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa? Mentan Temukan 25 Produk Palsu, Ini Daftar Mereknya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:11 WIB

4 Pria Ngaku Wartawan-LSM Diduga Peras Perangkat Desa di Samosir Ditangkap

4 Pria Ngaku Wartawan-LSM Diduga Peras Perangkat Desa di Samosir Ditangkap

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:10 WIB

×